Pemeriksaan Setempat | Perkara Nomor 93/Pdt.G/2022/PN Sbg


Pemeriksaan Setempat | Perkara Nomor 93/Pdt.G/2022/PN Sbg

Jumat, 28 November 2022

Sibolga – Pengadilan Negeri Sibolga melakukan sidang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata yang dilaksanaan pada hari Jumat, 28 November 2022. Lokasi objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan setempat terletak di Ds VI Desa Pahieme Kecamatan Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.

Majelis hakim yang melakukan pemeriksaan setempat diketuai oleh Grace Martha Situmorang, S.H. dan beranggotakan dua orang hakim anggota, serta diikuti oleh panitera pengganti dan jurusita sebagaimana diatur dalam SEMA No. 7 tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan setempat menjadi bagian dari sidang perkara perdata pada tahapan pembuktian. Pengadilan Negeri Sibolga memeriksa apakah objek sengketa itu keadaannya sama dengan yang disengketakan pada surat gugatan. Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan kondisi riil dilokasi pemeriksaan setempat. Sidang pemeriksaan setempat dihadiri Prinsipal Penggugat dan Kuasa Penggugat dan Kepala Desa Pahieme. Pemeriksaan setempat berjalan lancar dan aman.

SHARE ON THIS