Fasilitator Diversi Pengadilan Negeri Sibolga Berhasil Lakukan Diversi dalam Perkara Anak | 12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Sbg


DIVERSI BERHASIL PADA PENGADILAN NEGERI SIBOLGA PERKARA PIDANA ANAK NOMOR : 12/Pid.Sus_Anak/2023/PN

Sibolga, 6 November 2023
Pengadilan Negeri Sibolga  melalui Fasilitator Diversi Bapak Fitrah Akbar Citrawan, S.H., M.H., didampingi oleh Bapak Kiky Lerrick Siahaan, S.H. sebagai Panitera Pengganti berhasil menghasilkan kesepakatan diversi antara anak dan korban secara damai serta pihak korban telah memaafkan sesuai dengan isi kesepakatan musyawarah diversi. Menariknya, musyawarah diversi tersebut berhasil dilakukan dalam satu kali pertemuan antara Para Pihak.

Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Selamat atas keberhasilan diversi tersebut. Semoga kedepannya lebih banyak perkara anak yang dapat diselesaikan melalui diversi.

SHARE ON THIS